
Pemerintah sudah mengatur batasan harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan tahun 2024 yang wajib dipatuhi pengembang.
Athome.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menekankan pentingnya penyaluran rumah subsidi yang tepat sasaran, karena selama ini masih banyak rumah subsidi yang kosong alias tidak dihuni dan ada juga penyalurannya kepada masyarakat yang tidak berhak.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam temu wicara “Teknologi Properti Sebagai Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Nasional” di Jakarta, Jumat (4/10/2024) lalu.
Bahkan, diduga kuat ada sejumlah oknum pengembang yang mengabaikan harga jual maksimal rumah subsidi sesuai aturan Kementerian PUPR.
Seperti diketahui, rumah subsidi adalah fasilitas kemudahan pembelian rumah tapak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ada pun batasan harga maksimal rumah subsidi telah diatur pemerintah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah sudah mengatur batasan harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan tahun 2024 yang wajib dipatuhi pengembang.

Ilustrasi Rumah Subsidi. (Foto: Ist)
Iwan mengatakan kuota bantuan program subsidi perumahan melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang mencapai 166.000 unit, tahun 2024 telah habis dialokasikan.
Program FLPP Untuk MBR
FLPP adalah salah satu program di sektor perumahan yang memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah dengan bunga yang lebih ringan, yaitu suku bunga 5 persen tetap selama tenor berjalan, dengan cicilan KPR maksimal 20 tahun.
Syarat penerima KPR FLPP, antara lain belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, tidak memiliki rumah, dan memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan.
Menurut Iwan, sampai saat ini, pemerintah belum memiliki data individual yang spesifik mengenai masyarakat yang masuk dalam kategori membutuhkan rumah. Bahkan, tambah Iwan, pihaknya banyak menemukan rumah subsidi di beberapa provinsi yang tidak dihuni alias kosong. Tingkat kekosongan itu mencapai 60 sampai 80 persen.
Selain itu, ia juga mengklaim temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya pengalihan rumah bersubsidi kepada pihak-pihak lain yang tidak berhak. Menurutnya, data BP Tapera per 15 Agustus 2024, realisasi penyaluran FLPP mencapai 111.784 unit rumah, senilai Rp13,62 triliun.
Sedangkan dalam aturan Kementerian PUPR, batasan harga jual rumah tapak tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 menjadi Rp166 juta.
Leave a Comment