
Penyesuaian NJOP mayoritas terjadi di zona-zona tertentu yang rata-rata ada di lokasi menengah ke atas. Masyarakat menengah ke bawah dan sektor properti residensial seharusnya tidak terlalu merasakan dampaknya. PBB dengan NJOP di bawah Rp1 miliar pun dibebaskan dari pungutan pajak bagi rumah, rusunami dan rusunawa pribadi atau disewakan oleh pemerintah yang telah dibagi menjadi beberapa unit satuan hunian, serta tidak ada kenaikan NJOP bagi properti dengan DP Rp0 dan untuk masyarakat pembeli rumah pertama. Pemberian keringanan 75 persen atas objek diberikan untuk para pensiunan pegawai negeri sipil, TNI, Polri, dan veteran, serta reduksi 50 persen untuk yang tidak mampu.
NJOP akan sinambung dinaikan untuk menyesuaikan dengan harga pasar serta dapat mengendalikan kenaikan harga properti agar tidak terlalu naik kencang. Kenaikan NJOP dapat mengurangi disparitas terhadap harga pasar dan memberikan kepastian nilai di tengah harga properti yang meninggi. Adanya penyesuaian NJOP yang lebih dekat lagi dengan harga pasar dapat menurunkan aksi para pelaku spekulasi yang kerap mendorong harga properti melambung tanpa dasar.
Pekerjaan pemerintah khususnya Badan Pertanahan Nasional untuk memanfaatkan kebijakan ini dalam usaha mengendalikan harga yang naik terus. Naiknya NJOP juga harus memberi efek terhadap peningkatan layanan dan fasilitas umum, serta pelayanan publik. Ke depannya, NJOP diharapkan di Indonesia bisa digunakan untuk menentukan harga properti seperti laiknya di negara-negara maju. Dan yang terpenting, buah kenaikan NJOP tersebut harus dikembalikan lagi manfaatnya dan menghadirkan kesetaraan kepada segenap warga ibu kota.
David Cornelis
Praktisi Properti
davidcornelism@gmail.com
Leave a Comment