Dalam waktu dekat ini, BP Tapera hanya akan berfokus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dinilainya lebih siap mengikuti program Tapera dibandingkan dengan pegawai swasta.
Athome.id – Hadirnya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tidak nyaman. Melihat kondisi yang kurang baik ini, DPR RI berencana akan memanggil BP tapera.
Polemik antara BP Tapera dan DPR RI semakin panjang dan memanas, ini terjadi karena adanya pemotongan gaji ASN sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan rakyat (Tapera).
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakan, pekerja yang bergaji di atas Upah Minimum Regional (UMR), wajib mengikuti program Tapera dengan membayar iuran rutin sebesar 3 persen dari gajinya.
Heru menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini BP Tapera akan segera berfokus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dinilainya lebih siap membayar Tapera dibandingkan dengan pegawai swasta.
“Ada undang-undangnya yang menyatakan program Tapera wajib bagi pekerja yang berpenghasilan di atas UMR,” kata Heru usai diskusi Forum Tematik Bakohumas BP Tapera, belum lama ini di Jakarta.
Program Tapera Beratkan Pekerja Swasta
Sedangkan program Tapera untuk pekerja swasta, Heru menyatakan dalam prosesnya akan mengundang APINDO serta serikat pekerja untuk mendiskusikannya, sebelum diputuskan. Hal ini dilakukan, untuk menjawab keluhan pekerja swasta yang keberatan dengan program Tapera.
Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, DPR akan memanggil BP Tapera, terkait rencana pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk program Tapera.
“Kami akan memanggil dan meminta penjelasan kepada BP Tapera dan semua pihak terkait program Tapera ini, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan jangan sampai program Tapera memberatkan pekerja,” kata Cak Imin di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (28/5/2024).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan yang terbit pada 20 Mei 2024 itu, Pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat tahun 2027. Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3 persen setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera.
Leave a Comment